LATAR BELAKANG
Pada saat ini lagi hangat-hangatnya masalah pencangkokan organ pada tubuh manusia, yang dimana tadinya orang merasa bimbang akan hukum dari transplantasi organ tubuh, apakah itu haram atau tidak. Ada sebagian ulama yang mengharamkan dan ada sebagian ulama yang membolehan. Terkait dengan karakter agama islam dan konteks sosial masyarakat muslim dalam hal ini, sehingga tidak mengherankan bila terjadi perbedaan pendapat. Akan tetapi bila dilihat dari sisi manfaat dan madhorot maka masih banyak sisi manfaat dari adanya tlansplantasi organ tubuh.
Adanya transplantasi ini sangat membantu bagi manusia yang sangat membutuhkan. Sehingga antara sesama manusia bisa saling membantu. Dalam islam juga telah diwajibkan bagi sesama umat untuk membantu orang yang membutuhkan. Apalagi bila potensinya itu menyangkut nyawa manusia maka transplantasi organ perlu dilakukan agar nyawa manusia tersebut bisa terselamatkan. Nyawa manusia merupakan bobot yang amat tinggi dalam hukum islam, sehingga bila sudah tidak ada cara lain untuk menyelamatkan nyawa manusia maka tlansplantasi organpun boleh dilakukan asal keberhasilanya tinggi.
Transplantasi organ dinegara berkembang seperti Indonesia sudah mulai banyak, akan tetapi bila dibandingkan dengan negara maju jauh tertinggal. Karena negara maju sangat memperhatikan keselamatan warganya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana hukum transplantasi organ tubuh dalam hukum islam?
2. Bagaimana dampak dari adanya transplantasi organ tubuh?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui hukum transplantasi organ tubuh.
2. Untuk mengetahui dampak dari adanya transplantasi organ tubuh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian transplantasi Organ Tubuh
Transplantasi organ tubuh adalah penggantian organ atau jaringan tubuh yang fungsinya sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan organ atau jaringan sehat yang berasal dari orang lain atau tubuh sendiri.
Transplantasi ginjal mengandung pengertian usaha untuk memindahkan organ ginjal dari seorang pendonor baik hidup maupun kadaver (mayat) kepada resipien yang mengalami gagal ginjal terminal.[1]
Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu in adalah: maa, ginjal dan jantung.karena ketiga organ ini sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Orang yang menderita penyakit mata (sejak lahir), ginjal dan penyakit jantung, tentu mengharapkan uluran tangan dari para donor, yaitu donor mata, ginjal dan jantung.[2]
B. Donor Orang Yang Masih Hidup
Orang yang masih hidup sehat, ada juga yang ingin mendonorkan ogan tubuhnya kepadaorang yang memerlukan misal karena hubungan keluarga. Ada juga yang rela mendonorkan organ tubuhnya karena dengan harapan imbalandari orang yang membutuhkan disebabkan karena terhimpit kebutuhan dan penderitaan hidup.
Dalam pelaksanaan donor organ dari tubuhnya dalam pelaksanaan harus hati-hati karena bisa berbahaya bagi donor dan respien (penerima)
Pertama adalah kecocokan organ tubuh antara si oendonor dan respien karena percuma saja diangkat dari donor tetapi tidak cocok untuk respien dan bila dikembalikan lagi, belum tentu fungsinya sama seperti semula.
Kedua yaitu perlunya diperhatikan kesehatan si donor. Baik sebelum diangkat organ tubuhnya maupun sesudahnya agar tidak sampai mencelakakan diri sendiri.
Berkenaan dengan hal itu Allah berfirman:
.....التَّهْلُكَةِ إِلَى بِأَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلا...
195. ..., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, ...
C. Donor Yang Sudah Meninggal
Adapun Donor (mata, ginjal, dan jantung) yang berasal adri orang yang sudah meninggal dunia tidak menyalahi ketentuan agama islam, dengan alasan:
a) Alangkah baik dan terpuji, bila organ tubuhitu dapat dimanfaatkan degan baik oleh orang yang memerlukan daripada rusak begitu saja sesedah mayat itu dikuburkan.
b) Tindakan kemanusiaan ssangat dihargai oleh agama islam sebagaimana dalam firman Allah dalam surah al- Maidah ayat 32 yang berarti:
“.. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya...( al-Maidah :32)
c) Menghilangkan penderitaan orang lain, baik sakit jantung, ginjal, maupun buta, disuruh islam.
Akal sehat pun sebenarnya mengakui dan mendukung alasan-alasan yang ada. Sebab penyembuhan orang yang sakit itu ditempuh dengan cara mengambil organ dari orang lain(mayat) yang tidak memerlukan lagi organ tersebut.
Pencangkokan organ dengan organ tubuh mayat ada yang memperbolehkan dengan persyaratan –persyaratan tertentu. Namun ada juga ulama yang mengharamakan karena beregang pada surah al isra’:70 yang berarti
“ dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam..(Al-Isra’:70)
Berdasarkan ayat tersebut maka hukumnya haram, apabila ada unsur merusak mayat sebagai penghinaan baginya. Sedangka pencangkokan organ tubuh adalah untuk kemaslahatan, membantu orang lain dan tidak ada sedikitpun unsur penghinaan.
Kekhawatiran Bila mendonorkan organ tubuhnya kepada orang yang berlainan agama ataupun kepada orang yang berbuat maksiat, memang cukup beralasan. Sebab bila resepien dapat tertolong dengan organ tubuh itu, berarti perbuatan maksiatnya akan berkelanjutan. Menolong yang berlainan agama juga demikian. Orang yang selama ini buta, tetapi karena dia menerima mata, kemungkinan ia akan melihat maksiat. Dosa-dosa inilah dikhawatirkan akan dipikul oleh para donor itu.[3]
D. Hukum Transplantasi Organ tubuh dalam Agama Islam
1. Pandangan yang menentang dengan alasan:
a) Ibn al-’Imad dalam Hasyiyah al-Rasyidi (2001, 26), menyatakan: "diharamkan menTransplantasi kornea mata orang yang sudah meninggal, walaupun ia tidak terhormat seperti karena murtad atau kafir harbi. Selanjutnya, diharamkan pula menyambungkan kornea mata tersebut kepada orang lain, karena bahaya buta masih lebih ringan dibandingkan dengan perusakan terhadap kehormatan mayat".
b) Ibn al-’Imad menilai, cacat buta itu tidak mengancam jiwa. Karena itu, tidak boleh mengorbankan kehormatan manusia
lain, walaupun sudah meninggal, hanya untuk kebutuhan orang yang ingin melihat.
c) Kesucian hidup/tubuh manusia : setiap bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah yang jelas mengenai ini dalam Al-Qur’an. Dalam kaitan ini ada satu hadis (ucapan) Nabi Muhammad yang terkenal yang sering dikutip untuk menunjukkan dilarangnya manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat: “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup.”
d) Tubuh manusia adalah amanah : hidup, diri, dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Tuhan dengan syarat untuk dijaga, karena itu manusia tak memiliki hak mendonorkannya pada orang lain.
e) Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata: pencangkokan dilakukan dengan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain; di sini tubuh dianggap sebagai benda material semata yang bagian-bagiannya bisa dipindah-pindah tanpa mengurangi ke-tubuh-an seseorang.[4]

1 komentar:
blog nya baru ya???
Posting Komentar