KOMPETENSI PROFESIONAL

Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan Profesi
Dosen Pengampu : Drs.H.Sarjono


 Description: Description: Description: Description: E:\materi kuliah\logo  uin.jpg




Disusun oleh:
Khoerotun Ni’mah
100410071/18
PAI F


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Telah menjadi rahasia umum bahwa pendidikan formal di Indonesia membutuhkan tenaga pengajar atau sering disebut dengan guru/pendidik. Kalau tidak ada guru maka tidak ada pendidikan formal. Untuk menjadi seorang guru maka harus menguasai 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogic, kometensi professional, kompetensi social dan kompetensi kepribadian.
Dari keempat kompetensi tersebut akan dibahas satu kompetensi yaitu kompetensi professional. kompetensi professional merupakan salah satu dari 4 kompetesi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam  jenjang pendidikan apapun. Secara teoritis antara kometensi yang satu dengan yang satunya lagi dapat dipisahkan satu sama lain, akan tetappi secara praktis sesungguhnya antara satu kompetensi dengan satu kompetensi yang lain tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan.
 Guru professional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan telah mendapat ijazah dari negara dan telah berpengalaman dalam mengajar dan mendidik peserta didik.Karena pentingnya kompetensi profesinal bagi guru maka dalam makalah ini akan membahas tentang kompetensi professional apa yang harus dimiliki oleh guru serta implikasinya terhadap program-program pendidikan yang telah direncanakan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kompetensi profesional  guru/pendidik?
2.      Bagaimana kriteria kompetensi Profesional  guru/ pendidik ?
3.      Bagaimana karakteristik kompetensi Profesional guru/ pendidik?
C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahuai  konsep kompetensi professional guru/pendidik.
2.      Untuk mengetahui kriteria professional guru/pendidik.
3.      Untuk mengetahui karakteristik kompetensi professional guru/pendidik.


























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep  Kompetensi Profesional
Guru merupakan sebuah profesi sehingga harus menguasai kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Profesi adalah suatu keahlian (skiil) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan,sikap, dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Sebuah profesi hanya dapat dilaksanakan oleh orang-oranng yang telah secara khusus disiapkan untuk hal itu. Guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan telah mendapat ijazah Negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.[1]
Kompetensi menurut Usman adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Kompetensi juga dapat diartikan  sebagai pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.[2] Kompetensi professional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seoranng guru agar dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil.[3]
Berdasarkan Standar Nasioal Pendidikan pasal 28 ayat 3 butirr c dijelaskan bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi professional. [4]Yang  dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam meliputi: (a)konsep, struktur, dan metode keilmuan/ tekhnologi/ seni yang menaungi/ koheren dengan materi ajar (b) matei ajar yang ada dalam kurikulum sekolah (c) hubungan konsep antara mata pelajaran terkait (d) penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya social, yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Guru yang professional adalah guru yang mengenal tentang dirinya yaitu dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik/ dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Seorang guru harus menjadi orang yang special, namun lebih baik lagi jika ia menjadi special bagi semua siswanya. Guru harus merupakan kumpulan orang-orang yang pintar dibidangnya masing-masing dan juga dewasa dalam bersikap. Namun yang yang lebih penting lagi adalah bagaimana caranya guru tersebut dapat menularkan kepintaran dan kedewasaannya tersebut pada para siswanya dikelas. Sebab guru adalah jembatan  bagi lahirnya anak-anak cerdas dan dewasa dimasa mendatang.[5]
Secara umum kompetensi professional seorang mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
1.      Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis, sosiologis, dsb.
2.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3.      Mampu menangani dan menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
4.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
5.      Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat media dan sumber belajar yang relevan.
6.      Mapu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
7.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
8.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Sedangkan secara lebih khusus, kompetensi professional guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Memahami Standar Nasional Pendidikan.
2.      Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.      Menguasai Materi standar.
4.      Mengelola  program pembelajaran.
5.      Mengelola kelas.
6.      Menggunakan sumber dan menggunakan media pembelajaran.
7.      Menguasai landasan-landasan kependidikan.
8.      Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik.
9.      Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.  Memahami penelitian daam sekolah.
11.  Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalan sekolah.
12.  Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan.
13.  Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.[6]
B.     Kriteria professional guru
Guru adalah jabatan professional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebgai suatu profesi maka harus memenhi kriteria professional sebgai berikut:
1.      Fisik
a.       Sehat jasmanni dan rihani
b.      Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan /cemooh atau rasa kasihan dari anak didik.
2.      Mental/kepribadian
a.       Berkepribadian/ berjiwa pancasila
b.      Mampu menghayati GBHN
c.       Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik.
d.      Berbudi pekerti yang luhur
e.       Berjiwa kreatif , dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
f.       Mampu menyuburkan sikap demokrasidan penuh tenggang rasa.
g.      Ampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.
h.      Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi
i.        Bersifat terbuka, peka dan inovatif
j.        Menunjukan rasa cinta kepada profesinya
k.      Ketaatannya akan disiplin
l.        Memiliki sense of humor
3.      Keilmuan/pengetahuan
a.       Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi
b.      Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik.
c.       Memahami, menguasai serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan
d.      Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
e.       Senang membaca buku-buku ilmiah
f.       Mampu memecahkan persoalan secara sistematis terutama yang berhubungan dengan bidang studi
g.      Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar
4.      Ketrampilan
a.       Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar
b.      Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan structural, interdisipliner, ungsional, behavior, dan tekhnologi.
c.       Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP)
d.      Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
e.       Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
f.       Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan mpendidikan luar sekolah. [7]
C.     Karakteristik Kompetensi Profesional
            Jabatan guru adalah suatu jabatan profesi.  Guru profesional adalah mereka yang bekerja melaksanakan tugas dan tujuan sekolah degan sebaik-baiknya. Guru diniai kompeten secara professional apabila :
1.      Guru mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Setiap guru profesional harus memenuhi persyaratan  sebagai manusia yang bertanggungjawab  dalam bidang pendidikan, tetapi  dipiihak lain dia juga mengemban sejumlah tanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru selaku  pendidik bertanggung jawab  mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi muda sehingga  terjadi proses konservasi nilai  , bahkan melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru.[8]
2.      Guru mampu melaksanakan fungsi dan peranannya secara berhasil.
a.       Guru sebagai pendidik dan pengajar
Sebagai pendidik dan pengajar , guru harus menguasai ilmu, antara lain:
1)      Memahami jenis-jenis materi pembelajaran.
Seorang guru harus memahami jenis-jenis materi pembelajaran. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan kepada peserta didik sedikitnya mencakup antara lain:
1.      Validitas atau tingkat ketepatan materi
2.      Keberartian atau tingkat kepentingan materi
3.      Relevansi atau tingkat kemampuan peserta didik
4.      Kemenarikan dan
5.      Kepuasan[9]
Guru yang memilliki kompetensi professional harus mampu memilih dan memilah serta mengelompokan materi pembelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik sesui dengan jenisnya. Tanpa kompetensi professional dapat dipastikan bahwa gurur tersebut akan menghadapi bebagai kesulitan dalam membentuk kompetensi peserta didik, bahkan akan gagal dalam melaksanakan pembelajaran.[10]
2)      Mengurutkan materi pembelajaran.
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan materi harus diurutkan sedemikian rupa serta dijelaskan mengenai batasan dan ruang lingkupnya.
3)      Mengorganisasikan materi pembelajaran
Seorang guru dituntut untu menjadi ahli penyebar informasi yang baik, karena tugas guru antara lain menyebarkan informasi kepada peserta didik. Bila dalam proses pembelajaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dengan penyediaan ilmu yang tepat dan latihan ketrampilan yang peserta didik perlukan maka harus ada ketergantungan terhadap materi pembelajaran yang efektif dan terorganisasi. Sehingga guru dituntut untuk memiliki ketrampilan-ketrampilan teknis untuk mengoranisasikan bahan pembelajaran serta menyampaikannya kepada peserta didik.
4)      Mendayagunakan sumber pembelajaran.
Derasnya arus informasi yang berkembang dimasyarakat menuntut setiap orang untuk bekerja keras agar dapat megikuti dan memahami, karena kalau tida dapat ketinggalan zaman. Demikian halnya dalam pembelajan disekolah, untuk memperoleh hasil yang optimal dituntut tidak hanya mengandalkan terhadap apa yang ada didalam kelas, tetapi harus mampu dan mau menelusuri berbagai sumber pembelajaran yang diperlukan. Guru dituntut tidak hanya mendayagunakan sumber-sumber pembelajaran yang ada disekolah tetapi dituntut untuk mempelajari berbagai sumber seperti majalah, surat kabar, dan internet. [11]
b.      Guru sebagai anggota masyarakat
Sebagai anggota masyarakat seorang guru harus bersikap terbuka, tidak bertindak secara otoriter, tidak bertindak secara angkuh, bersikap ranah, suka menolong, selain itu guru juga harus memiliki ketrampilan seperti, ketrampilan membina kelompok, bekerja sama dalam kelompok, dan ketrampilan menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok.
c.       Guru sebagai pemimpin
Guru harus memiliki ketrampilan yang dibutuhkan sebagai pemimpin seperti : bekerja dalam tim, ketrampilan berkomunikasi,bertindak selaku penaihat dan orang tua bagi murid-muridnya, ketrampilan melaksanakan rapat,diskusi,dan membuat keputusan yang cepat, tepat,rasional, dan praktis.[12]
d.      Guru sebagai pelaksana administrasi ringan
3.      Guru mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan intruksional) sekolah.
4.      Guru mampu melaksanakan perananya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
Keberhasilan guru dalam melaksanakan perannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi mengajar dan belajar.[13]
D.    Kompetensi Profesional menurut islam
Profesionalitas dalam bekerja/mengejar diisyaratkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan  oleh Thabrani yang artinya
 “sesunggunya Allah mencintai saat salah seorang diantara kalian mengerjakansuatu pekerjaan ddengan teliti.”
Teliti dalam bekerja merupakan salah satu ciri profesionalitas. Demikian juga dalam al-qur’an menuntut agar bekerja dengan penuh kesungguhan, apik dan bukan asal jadi. Dalam QS. Al-An’am dinyatakan:
Katakanlah: “ Hai kaumku, berbuatlah seenuh kemampuanmu, sesungguhnya aku(pun) berbuat pula. Kelak kamu akan mengetahui, siapakan (diantara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapat keberuntungan.”[14]
Berdasakan ayat diatas dapat dijelaska bahwa kompetensi professional seorang guru diantaranya ialah bekerja dengan teliti, sungguh-sungguh dan tidak asal-asalan, ketika bekerja dengan sungguh-sungguh dan teliti maka akan menghasilkan hasil yang baik.





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorag guru/pendidik menurut Standar Nasional Pendidikan yaitu kompetensi pedagogic,kompetensi kepribadian, kompetensi professional,dan  kompetensi social. Kompetensi professional yang dimaksud adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Seorang guru dikatakan professional bila memenuhi kriteria professional kriteria professional yang meliputi:
1.      Syarat-syarat fisik
2.      Mental/kepribadian
3.      Keilmiahan/pengetahuan
4.      Dan ketrampilan
Selain memiliki krteria guru professional juga memiliki karakteristik diantaranya adalah Guru mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, Guru mampu melaksanakan fungsi dan peranannya secara berhasil, Guru mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan intruksional) sekolah, dan Guru mampu melaksanakan perananya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
Profesionalitas dalam bekerja/mengejar diisyaratkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan  oleh Thabrani yang artinya “sesunggunya Allah mencintai saat salah seorang diantara kalian mengerjakansuatu pekerjaan ddengan teliti.”Teliti dalam bekerja merupakan salah satu ciri profesionalitas.





DAFTAR PUSTAKA

E.Mulyasa, cetaan ketiga th 2008, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Bandung: PT. Remaja Ros Dakarya)
Hamalik, Oemar, cetakan kedua 2008, Pendidikan Guru berdasarkan Pendekatan Kometensi (Jakarta:Bumi Aksara)
Kunandar, 2007,Guru Profesional:ImplementasiKurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada)
Musfah, Jejen.2011. Peningkatan Kompetensi Guru (Jakarta:Kencana Prenada Media Group)
PPRI No. 19 tahun 2005 tentag Standar Nasional Pendidikan
Uno, H. Hamzah B, 2007, Profesi Kependidikan: problema, solusi dan reformasi pendidikan di Indonesia , Jakarta:Bumi Aksara


[1] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru berdasarkan Pendekatan Kometensi (Jakarta:Bumi Aksara,cetakan kedua 2008) halm.27
[2] Kunandar, Guru Profesional:ImplementasiKurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru(Jakarta:PT Raja Grafindo ersada, 2007)halm 51-52
[3] Uno, H. Hamzah B, Profesi Kependidikan: problema, solusi dan reformasi pendidikan di Indonesia , (Jakarta:Bumi Aksara , 2007), hlm. 18
[4] PPRI No. 19 tahun 2005 tentag Standar Nasional Pendidikan
[5] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2011) halm.54
[6] E.Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Bandung: PT. Remaja Ros Dakarya, cetaan ketiga th 2008) halm135-138
[7] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru berdasarkan Pendekatan Kometensi .halm.37
[8] Ibid 39
[9]  E.Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.halm.139
[10] Ibid 141
[11] Ibid 156
[12] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru berdasarkan Pendekatan Kometensi .halm.43-44
[13]Ibid 48
[14] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru.halm.56
Baca artikel ini...

0 komentar: