Identifikasi
masalah sumber daya pendidik dan tenaga kepedidikan.
1)
Pendidik bukan berasal dari lulusan
yang sesuai. Maksudnya terkadang terdapat tenaga pendidik yang mengajar tidak
sesuai dengan jurusannya. Contoh, pendidik yang merupakan lulusan metematika mengajar bahasa
Indonesia. Hal ini secara tidak langsung akan menjadi masalah pendidikan di Indonesia.
Padahal dalam
PP NO.19 tahun 2005 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan pasal 28 ayat
2, dijelaskan bahwa pendidik harus sesuai dengan ijazah dan sertivikat keahlian
yang relevan dengan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pendidik kurang menguasai dari 4
kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan
sehingga hal ini menyebabkan adanya masalah kualitas pendidik dan tenaga
kependidikan yang kurang baik.
Dalam UU RI
no.14 Tahun 2005 pasal 8 ayat dijelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi yang
salah satu diantaranya kompetensi , dan diperjelas dalam pasal 10 ayat 1 yang
berbunyi “ kompetensi guru sebagai mana dalam pasal 8 meliputi kopetensi
pedagogic, kepribadian, social dan professional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
Selain itu
juga dijelaskan dalam PP No.19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 mengenai kometensi
yang harus dimiliki oleh pendidik.
3)
Pendidik terkadang menjadikan
mengajar hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai pendidik, sehingga dia
mengajar secara tidak maksimal.
Hal ini tidak
sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 yang seharusnya pendidik
memiliki kompetensi professional, yang mengharuskan pendidik wajib bertanggung
jawab dengan tugas dan pembinaan terhadap peserta didik.
4)
pendidik belum sepenuhnya dapat
memenuhi harapan masyarakat. Fenomena itu ditandai dari rendahnya mutu lulusan,
penyelesaian masalah pendidikan yang tidak tuntas, bahkan lebih berorintasi
proyek. Akibatnya, seringkali hasil pendidikan mengecewakan masyarakat. Mereka
terus mempertanyakan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dalam
dinamika kehidupan ekonomi, politik , sosial, dan budaya.
5)
Pendidik mengajar tidak sesuai
dengan silabus sehingga target dari tujuan pembelajaran tidak sepenuhnya
tercapai. Hal ini tidak sesuai dengan kompetensi pedagogic yang harus dimiliki
oleh guru sesuai dengan PP No.19 Tahun 2005 Pasal 28 (3) yang berbunyi “Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi pedagogic, Kompetensi kepribadian, Kompetensi professional dan
Kompetensi sosial.
6) Masih banyak pendidik
yang belum memenuhi ketentuan sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 seperti
pengajar di tingkat SD/MI minimal berijazah S1/ D4. Tapi dalam
kenyataan di masyarakat masih terdapat pendidik yang belum berijazah D4 atau
dengan kata lain masih D3.
7) Tenaga kependidikan
biasanya masih berasal dari tenaga pendidik yang merangkap tugas menjadi tenaga
kependidikan seperti guru merangkap menjadi tenaga administrasi atau tenaga
perpustakaan.
Baca artikel ini...

0 komentar:
Posting Komentar