masalah-masalah pendidik dan tenaga kependidikan


Identifikasi masalah sumber daya pendidik dan tenaga kepedidikan.
1)      Pendidik bukan berasal dari lulusan yang sesuai. Maksudnya terkadang terdapat tenaga pendidik yang mengajar tidak sesuai dengan jurusannya. Contoh, pendidik yang  merupakan lulusan metematika mengajar bahasa Indonesia. Hal ini secara tidak langsung akan menjadi masalah pendidikan di Indonesia.
Padahal dalam PP NO.19 tahun 2005 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan pasal 28 ayat 2, dijelaskan bahwa pendidik harus sesuai dengan ijazah dan sertivikat keahlian yang relevan dengan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Pendidik kurang menguasai dari 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan sehingga hal ini menyebabkan adanya masalah kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang kurang baik.
Dalam UU RI no.14 Tahun 2005 pasal 8 ayat dijelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi yang salah satu diantaranya kompetensi , dan diperjelas dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “ kompetensi guru sebagai mana dalam pasal 8 meliputi kopetensi pedagogic, kepribadian, social dan professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 
Selain itu juga dijelaskan dalam PP No.19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 mengenai kometensi yang harus dimiliki oleh pendidik.
3)      Pendidik terkadang menjadikan mengajar hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai pendidik, sehingga dia mengajar secara tidak maksimal.
Hal ini tidak sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 yang seharusnya pendidik memiliki kompetensi professional, yang mengharuskan pendidik wajib bertanggung jawab dengan tugas dan pembinaan terhadap peserta didik.
4)      pendidik belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat. Fenomena itu ditandai dari rendahnya mutu lulusan, penyelesaian masalah pendidikan yang tidak tuntas, bahkan lebih berorintasi proyek. Akibatnya, seringkali hasil pendidikan mengecewakan masyarakat. Mereka terus mempertanyakan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dalam dinamika kehidupan ekonomi, politik , sosial, dan budaya.
5)      Pendidik mengajar tidak sesuai dengan silabus sehingga target dari tujuan pembelajaran tidak sepenuhnya tercapai. Hal ini tidak sesuai dengan kompetensi pedagogic yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan PP No.19 Tahun 2005 Pasal 28 (3) yang berbunyi “Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogic, Kompetensi kepribadian, Kompetensi professional dan Kompetensi sosial.
6)      Masih banyak pendidik yang belum memenuhi ketentuan sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 seperti pengajar di tingkat SD/MI minimal berijazah S1/ D4. Tapi dalam kenyataan di masyarakat masih terdapat pendidik yang belum berijazah D4 atau dengan kata lain  masih D3.
7)      Tenaga kependidikan biasanya masih berasal dari tenaga pendidik yang merangkap tugas menjadi tenaga kependidikan seperti guru merangkap menjadi tenaga administrasi atau tenaga perpustakaan.
Baca artikel ini...

0 komentar: