PERSYARATAN KUALIFIKASI
KEPEMIMPINAN
KEPALA SEKOLAH
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Leadership
Dosen Pengampu Drs. Nur Hamidi MA

Disusun Oleh:
1.
Nur Lestariningsih (10410070)
2.
Khoerotun Ni’mah (10410071)
3.
Septiana Dwi Anggraeni (10410073)
4.
Ahmad Zumaro (10410076)
5.
Ermawati (10410077)
V/ PAI
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KAIJAGA
YOGYAKARTA
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam sebuah organisasi diperlukan
adanya seorang pemimpin yang memimpin organisasi tersebut. Sekolah merupakan
salah organisasi pendidikan yang memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi
sehingga sekolah memerlukan adanya pemimpin atau yang sering disebut kepala
sekolah.
Dengan
adanya kepala sekolah diharapkan sekolah yang dipimpinnya mampu mencapai tujuan
yang telah ditentukan, karena kepala sekolah adalah orang yang menentukan focus
dan suasana sekolah. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa keberhasilan sekolah adalah sekolah
yang memiliki pemimpin yang berhasil. Ketika sekolah berhasil orang akan selalu
menganggap bahwa kepemimpinan seorang
kepala sekolah adalalah kunci keberhasilan. Kepala sekolah mempunyai peranan
penting dalam kemajuan dan keberhasilan sekolah, oleh sebab itu untuk menjadi
kepala sekolah harus mempunyai kualifikasi yang telah ditentukan karena kualitas kepemimpinan kepala sekolah merupakan
kunci keberhasilan organisasi.
Karena
pentingnya kualitas kepemimpinan kepala sekolah dalam mencapai keberhasilan dan
kemajuan sekolah, menjadikan perlu adanya persyaratan kualifikasi kepala
sekolah ketika akan menjadi kepala sekolah.
Berdasarkan
hal diatas makalah ini akan membahas tentang persyaratan kualifikasi
kepemimpinan kepala sekolah secara khusus, mendetail dan hal-hal yang berkaitan
dengan hal itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kualifikasi Kepala Sekolah/
Madrasah
Untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolahyang baik,
diperlukan seseorang yang memiliki syarat-syarat tertentu. Disamping syarat
ijazah (yang merupakan syarat formil), juga pengalaman kerja dan kepribadian
yang baik perlu diperhatikan. Dalam peraturan yang berlaku di Kementrian
Pendidikan Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditetapkan
syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan seorang kepala sekolah.[1]
Dalam Permendiknas No.13 tahun 2007 telah dijelaskan, terdapat
kualifikasi umum dan kualifikasi khusus untuk mengangkat seorang kepala
sekolah/ madrasah. Semua kualifikasi tersebut harus dimiliki oleh setiap orang
yang akan menjadi atau diangkat sebagai kepala sekolah.
1.
Kualifikasi Umum
a.
Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S1) atau diploma empat (D IV)
kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.
Pada waktu diangkat sebagai kepala
sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.
Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing,
kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
d.
Memiliki pangkat serendah-rendahnya
III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS diserahkan dengan
kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2.
Kualifikasi Khusus
1)
Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul
Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
a)
Berstatus sebagai guru TK/RA;
b)
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru TK/RA; dan
c)
Memiliki setifikat kepala TK/RA
yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
2)
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a)
Berstatus sebagai guru SD/MI;
b)
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SD/MI; dan
c)
Memiliki sertifikat kepala SD/MI
yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
3)
Kepala Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai
berikut:
a)
Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru SMP/MTs; dan
c)
Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs
yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
4)
Kepala Sekolah Menengah Atas/
Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
a)
Berstatus sebagai guru SMA/MA;
b)
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SMA/MA; dan
c)
Memiliki sertifikat kepala SMA/MA
yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
5)
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/
Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
a)
Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
b)
Memiliki sertifikat sebagai guru
SMK/MAK;
c)
Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK
yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
6)
Kepala Sekolah Luar Biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
a)
Berstatus sebagai guru pada satuan
pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
b)
Memiliki sertifikat pendidik
sebagau guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
c)
Memiliki sertifikat kepala
SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
7)
Kepala Sekolah Indonesia Luar
Negeri, adalah sebagai berikut:
a)
Memiliki pengalaman
sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
b)
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan ; dan
c)
Memiliki sertifikat kepala sekolah
yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.[2]
Seorang Kepala sekolah di samping memiliki kualifikasi sebagai
pemimpin pendidikan, juga harus memenuhi kualifikasi atau syarat- syarat
pemimpin secara umum sebgai berikut:
1)
Memiliki kondisi fisik yang sehat
sesuai dengan tugasnya.
2)
Memiliki pengetahuan yang luas
tentang banyak hal.
3)
Mempunyai keyakinan bahwa
organisasi akan berhasil mencapai tujuan
yang telah ditentukan melalui dan berkat kepemimpinannya.
4)
Mengetahui dengan jelas sifat
hakiki dan kompleksitas dari tujuan yang hendak dicapai.
5)
Memiliki stamina (daya kerja) dan
entusiasme yang besar.
6)
Gemar dan cepat mengambil
keputusan. Karena tugas terpenting seorang pemimpin adalah untuk mengambil
keputusan yang harus dilaksanakan oleh orang lain
7)
Obyektif dalam arti dapat menguasai
emosi dan lebih banyak mempergunakan rasio.
8)
Adil dalam memperlakukan bawahan.
Yang dimaksud dengan adil atau “keadilan” di sini ialah kemampuan memperlakukan
bawahan atas dasar kapasitas kerja bawahan itu, terlepas dari
pandangan-pandangan kesukuan, kedaerahan, kepartaian, ikatan keluarga, dan lain
sebagainya.
9)
Menguasai prinsip-prinsip human
relation. Karena human relation
adalah inti kepemimpinan.
10)
Menguasai teknik-teknik
berkomunikasi
11)
Dapat dan mampu bertindak sebgai
penasehat, guru, dan kepala terhadap bawahannya tergantung atas situasi dan
masalah yang dihadapi.
12)
Mempunyai gambaran yang menyeluruh
tentang semua aspek kegiatan organisasi.(Sondang P. Siagian, 1977)
B.
Seleksi Kepala Sekolah
1. Definisi
Seleksi adalah suatu proses pengambilan keputusan terhadap individu
yang dipilih karena kebaikan yang dimilikinya daripada yang lain, untuk mengisi
satu jabatan yang didasarkan pada karakter atau sifat-sifat baik daripada
individu tersebut, sesuai dengan persyaratan jabatan yang diinginkan. Tujuan
seleksi adalah untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada dengan orang yang
memenuhi kualifikasi yang diharapkan.
Salah satu usaha agar proses seleksi dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, perlu standar criteria seleksi yang didefinisikan lebih
sempurna dan spesifik. Standar seleksi, adalah “satu degree atau level yang
menunjukkan derajat keunggulan yang
menjadi syarat (excellent of recruitment) untuk penugasan seseorang”.
Standar criteria seleksi jabatan kepala sekolah, sehar usnya
ditentukan dari berbagai hal yang mencakup aspek-aspek[3]:
a.
Intelligence (tingkat kecakapan
mental)
b.
Preparation
c.
Pengalaman
d.
Specialized skills
e.
Karakter pribadi (kecakapan
bergaul)
f.
Kualitas latar belakang (kualitas
riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan di luar pendidikan, riwayat pendidikan,
riwayat pekerjaan-absens), pemberhentian(pemecatan, promosi, keberhasilan
akademis)
2. Pentahapan
seleksi
Proses seleksi terdiri dari empat tahap, yaitu: tahap awal, pra
seleksi, seleksi, dan tahap sesudah seleksi selesai. Masing-masing secara
singkat kegiatan pokoknya adalah sebagai berikut[4]:
a.
Tahap awal
Adalah tahap
dimana dilaksanakan proses:
1)
Identifikasi jabatan yang kosong
2)
Menentukan criteria persyaratan
calon untuk mengisi jabatan yang kosong
3)
Mengumumkan jabatan yang kosong
kepada para calon
4)
Mengadakan perincian tugasdan
tanggung jawab jabatan kepala sekolah yang kosong dan perlu ketahui calaon
5)
Menentukan persyaratan khusus yang
diperlukan, seperti kemampuan berbahasa, memiliki hasil pelatihan-pelatihan
dibidang luar biasa tentang siswa
6)
Mempersiapkan dokumen yang perlu
diselesaikan oleh calon, seperti:
a)
Catatan tentang pendidikan
b)
Penampilan dan keberhasilan masa
lampau
c)
Rekomendasi dan data-data yang
mendukung
b.
Tahap Pra Seleksi
Menentukan dan mengatur bagaimana kebijaksanaan atau mekanisme
selesai dilaksanakan.
1)
Memilih dan menentukan siapa yang
memikirkan cara dan prosedur untuk ditugaskan dalam hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan tahap awal
2)
Ada jaminan bahwa kelompok atau
staf/ satuan tugas yang akan ditugaskan benar-benar mampu melakukan penafsiran
dan pemikiran data calon
3)
Bagaimana mengaitkan atau
mengintegrasikan kualifikasi dengan spesifikasi jabatan kepala sekolah yang
akan diisi
4)
Menyaring calon yang berkualitas
unggul
5)
Memilih calon terpilih untuk ditetapkan
6)
Mempersiapkan daftar calon yang
memenuhi syarat
c.
Tahap Seleksi
Tugas kepala sekolah sebagai pemimpin lebuh banyak berkaitan dengan
masalah administrasi dan kepengawasan, sehingga dalam melaksanakan tugasnya
kepala sekolah akan lebih banyak memerlukan kemampuan atau keterampilan
merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengendalikan, mewakili,
komunikasi, dan mengarahkan secara strategis dan taktis dalam mencapai sasaran.
Dalam proses seleksi ada 12 macam keterampilan yang harus diukur
untuk menentukan sejauh mana calon sebagai pemimpin sekolah menguasai administrative
dan kepengawasan. Ke 12 keterampilan administrative dan kepengawasan tersebut
adalah:
1)
Problem analysis (analisa
persoalan)
a)
Kecakapan mencari-cari keterkaitan
data dan menganalisis informasi yang kompleks untuk menentukan unsure-unsur
penting suatu situasi masalah.
b)
Mencari-cari informasi dengan satu
tujun.
2)
Judgement (pertimbangan, pendapat,
keputusan)
a)
Kecakapan untuk memperoleh
kesimpilan-kesimpulan logis dan membuat keputusan yang berkualitas tinggi
didasarkan pada informasi yang tersedia.
b)
Kecakapan dalam
mengidentifikasikebutuhan pendidikan dan menempatkan prioritas.
c)
Kemampuan mengevaluasi komunikasi
tertulis secara kritis.
3)
Organizational ability
a)
Kemampuan merencanakan,
menjadwalkan dan mengendalikan terhadap pekerjaan dan yang lain-lain.
b)
Kecakapan dalam mendayagunakan
berbagai sumber daya kedalam cara yang optimal
4)
Decisiveness (penentuan keputusan)
Kemampuan mengakui atau menghargai keputusan
yang dijadikan syarat (tanpa mengabaikan kualitas) dan melaksanakan dengan
cepat.
5)
Leadership (kepemimpinan)
a)
Kemampun untuk mengajak orang lain
terlibat kedalam penyelasaian persoalan.
b)
Kemampuan untuk mengakui, menerima
apabila kelompok memerlukan petunjuk untuk saling bekerjasama dengankelompok
secara efektif, dan keampuan memberikan bimbingan untuk mencapai penyelesaian
suatu tugas.
6)
Sensitivity (kepekaan)
a)
Kemampuan untuk merasakan kebutuhan
yang berkaitan dengan persoalan-persoalan pribadi orang lain.
b)
Kecakapan memecahkan konflik
c)
Taktis dalam menyesuaikan diri
dengan pribadi-pribadi dari berbagai laatar belakng yang berbeda beda.
d)
Kemampuan menghadapi secara efektif
orang-orang yang terlibat dalam isu-isu emosional
7)
Stress tolerance (lapang dada,
sabar)
a)
Kemampuan tampil dalam tekanan dan
selama beroposisi.
b)
Kemampuan berpikir walaupun dalam
tekanan oranglain
8)
Oral communication
Kemampuan untuk menyajikan fakta dan gagasan
secara lisan dan jelas.
9)
Written communication
a)
Kemampuan untuk mengekspresikan
gagasan secara jelas kedalam tulisan.
b)
Menulis secara tepat untuk audience
yang berbeda-beda, siswa, guru-guru, orangtua, dan sebagainya.
10)
Range of interest (jarak
kepentingan/perhatian)
a)
Kecakapan untuk mendiskusikan
bermacam-macam subjek pendidikan, politik, kejadian actual, ekonomi dan
sebagainya.
b)
Aktif berpartisipasi ke dalam
peristiwa.
11)
Personal motivation (motivasi
pribadi)
a)
Kebutuhan atau keinginan untuk
berhasil di dalam semua kegiatan.
b)
Dorongan untuk menjadi pribadi yang
bijaksana.
12)
Educational values ( nilai
pendidikan)
a)
Memiliki fellowship pendidikan yang
layak dan baik.
b)
Memiliki sifatmenerima ide-ide dan
perubahan baru.
d.
Tahap setelah seleksi selesai
Dalam proses ini ada hal penting
yaitu:
1)
Calon-calon yang tidak memenuhi
persyaratan
2)
Calon-calon yang dapat diterima
untuk diangkat menjadi kepala sekolah
3)
Dibuat daftar nominasi calon,
lengkap dengan dokumen serta proses dikeluarkannya surat keputusan pengangkatan
dan penempatan.
C.
Pengangkatan dan Penempatan Kepala
Sekolah
Terkait dengan hal pengangkatan dan penempatan kepala sekolah,
terlebih dahulu haruslah melalui proses seleksi. Setelah seluruh proses seleksi
selesai, maka yang selanjutnya adalah proses pengangkatan dan penempatan kepala
sekolah tersebut. Pada proses ini sangatlah ditentukan oleh hasil yang telah
dicapai pada saat seleksi, dimana pada proses seleksi tersebut telah dipilih
dan ditentukan calon-calon yang terbaik. Adapun untuk lebih jelasnya, proses
pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tersebut melalui beberapa tahapan
yakni :
1.
Identifikasi Lowongan Kepala
Sekolah
Identifikasi lowongan kepala sekolah ini meliputi jabatan kepala
sekolah yang benar-benar sudah lowong dan yang diperkirakan lowong. Adapun
proses identifikasi dimulai dari :[5]
a.
Kepala Kantor Departemen Kecamatan
(Kakancam) atas masukan dari Penilik mengidentifikasi lowongan. Yang kemudian
menyampaikan ke Kepala Kantor Departement Kabupaten / Kotamadya (Kakandep).
b.
Kakandep menghimpun data lowongan
tersebut, dan menyampaikan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
c.
Kakanwil menyampaikan data tersebut
di seluruh provinsi dan menyampaikan ke
Gubernur Kepala Daerah Tk.I, dengan tembusan Sekretaris Jenderal,
Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Identifikasi ini dilakukan setiap tahun secara berkelanjutan,
dengan proyeksi empat tahunan.
2.
Pengadaan Calon Kepala Sekolah
Yang dimaksud dengan pengadaan adalah recruitmen
dan proses seleksi penentuan calon yang memenuhi persyaratan, Untuk melahirkan kepala sekolah yang profesional,
Depdiknas telah menelorkaan regulasi Peraturan Menteri No.28 tahun 2010
Tentang Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan Kepala Sekolah[6],
Beberapa prinsip rekrutmen yang penting dalam pengadaan kepala sekolah menurut
permendiknas Nomor 28 thn 2010 adalah :
a. Rekrutmen
calon kepala sekolah dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil
analisis dan penetapan formasi jabatan kepala sekolah
b. Rekrutmen
calon kepala sekolah dilakukan secara proaktif dalam rangka mendapatkan guru
yang paling menjanjikan untuk menjadi kepala sekolah. Rekrutmen calon kepala
sekolah hendaknya dilakukan melalui proses pencarian secara aktif kepada semua
guru yang dipandang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, sehingga
guru-guru yang memiliki kualifikasi dak kompetensi yang paling menjanjikan
banyak melamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
c. Rekrutmen
calon kepala sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam
rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru yang memenuhi
kualifikasi.[7]
Setelah adanya recruitment berlanjut ke proses seleksi. Selajutnya
proses seleksi disampaikan ke Kakancam dan selanjutnya
secara hirarki disampaikan kepada Menteri. Prosesnya yakni :[8]
a.
Kepala sekolah dan penilik
mengidentifikasi calon yang memenuhi syarat, dan menyampaikan ke Kakandep
melalui Kakancam.
b.
Kakandep memilih calon kepala
sekolah sebanyak 1,5 (satu setengah) kali jumlah lowongan dan membuat daftar
urut (ranking) calon berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan yang dimiliki,
kemudian menyampaikan ke Kakanwil.
c.
Kakanwil merencanakan pembinaan
calon dan menetapkan urutan prioritas untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan
calon kepala sekolah, serta melaporkan kepada Menteri, melalui Direktur dengan
tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
d.
Direktur Jenderal membuat pedoman,
perencanaan, dan pengadaan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
3.
Pengangkatan Kepala Sekolah
Tata cara pengangkatan kepala sekolah untuk TK/TKLB, SD/SDLB, dan
SLTP/SLTPLB adalah melalui proses sebagai berikut :[9]
a.
Kakancam berdasarkan input dari
penilik atau pengawas sekolah selambat-lambantnya 6 (enam) bulan sebelum
terjadi lowongan kepala sekolah, menyampaikan daftar kepala sekolah yang lowong
kepada Kakandep Kab./ Kotamadya.
b.
Kakandep kab./Kotamadya membuat
daftar kepala sekolah yang lowong dan menyampaikan kepada Kakanwil
selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum terjadi kelowongan kepala sekolah.
c.
Kakanwil setelah mendapatkan
pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kantor Wilayah,
memilih calon yang paling memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kepala
sekolah selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum terjadi lowongan kepala
sekolah.
d.
Kakanwil atau Pejabat lain yang
ditunjuk atas nama Menteri, menetapkan kepala sekolah dengan keputusan dan
dengan mencantumkan masa jabatan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
terjadi lowongan kepala sekolah.
Tatacara pengangkatan kepala sekolah untuk SMU/SMULB dan SMK adalah
melalui proses sebagai berikut :[10]
a.
Kakandep Kab./ Kotamadya
berdasarkan input dari penilik atau pengawas sekolah selambat-lambantnya 6
(enam) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah, menyampaikan daftar
kepala sekolah yang lowong kepada Kakanwil.
b.
Kakanwil membuat daftar kepala
sekolah yang lowong dan daftar calon untuk mengisisnya kemudian menyampaikan
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan beserta lampiran
kepada Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal selambat-lambatnya 5 (lima)
bulan sebelum terjadi kelowongan kepala sekolah.
c.
Direktur Jenderal dengan memperhatikan
masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, memilih calon yang
paling memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kepala sekolah dan
menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 4 (empat) bulan
sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
d.
Sekretaris Jenderal atau pejabat
lain yang ditunjuk atas nama Menteri, menetapkan kepala sekolah dengan
keputusan dan dengan mencantumkan masa jabatan, selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kulifikasi kepala sekolah/ madrasah pada setiap jenjang pendidikan
telah diatur dalam peraturan yang
berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis
sekolah sudah ditetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan
seorang kepala sekolah. Dalam Permendiknas No.13 tahun 2007 telah dijelaskan,
terdapat kualifikasi umum dan kualifikasi khusus untuk mengangkat seorang
kepala sekolah/ madrasah.
Untuk mendapatkan kepala sekolah yang benar-benar berkualitas maka
perlu adanya seleksi.Tujuan seleksi adalah untuk mengisi kekosongan jabatan
yang ada dengan orang yang memenuhi kualifikasi yang diharapkan. Seleksi kepala
sekolah dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap awal, tahap pra seleksi dan tahap
seleksi.
Setelah seluruh proses seleksi selesai, maka yang selanjutnya
adalah proses pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tersebut. Pada proses
ini sangatlah ditentukan oleh hasil yang telah dicapai pada saat seleksi,
dimana pada proses seleksi tersebut telah dipilih dan ditentukan calon-calon
yang terbaik. Adapun untuk lebih jelasnya, proses pengangkatan dan penempatan
kepala sekolah tersebut melalui beberapa tahapan yakni : Identifikasi Lowongan
Kepala Sekolah, Pengadaan Calon Kepala Sekolah, Pengangkatan Kepala Sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto,
Ngalim dan Sutaadji Djojopranoto, 1989, Administrasi Pendidikan, Jakarta : Mutiara Offset.
Sumidjo,
Wahjo, , 2003,Kepemimpinan Kepala Sekolah, Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Peraturan Menteri No.28 tahun 2010 Tentang Pedoman Dan
Panduan Pelaksanaan Pengadaan Kepala Sekolah
Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007
http://suaidinmath.wordpress.com/2012/06/03/penyiapan-calon-kepala-sekolah-melalui-rekrutmen-dan-seleksi-salah-satu-solusi-dalam-upaya-peningkata-mutu-pendidikan-di-indonesia/
diakses pada tanggal 10 november 2012, pukul 15.30
[1] Ngalim Purwanto, Sutaadji Djojopranoto, Administrasi
Pendidikan, 1989, Jakarta : Mutiara
Offset. Halm.76-77
[6] http://suaidinmath.wordpress.com/2012/06/03/penyiapan-calon-kepala-sekolah-melalui-rekrutmen-dan-seleksi-salah-satu-solusi-dalam-upaya-peningkata-mutu-pendidikan-di-indonesia/ diakses pada tanggal
10 november 2012, pukul 15.30
[7] Peraturan
Menteri No.28 tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan
Kepala Sekolah
0 komentar:
Posting Komentar