Persyaratan/Kualifikasi Kepala Sekolah


PERSYARATAN KUALIFIKASI KEPEMIMPINAN
KEPALA SEKOLAH

Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Leadership
Dosen Pengampu Drs. Nur Hamidi MA


Disusun Oleh:
1.      Nur Lestariningsih            (10410070)
2.      Khoerotun Ni’mah            (10410071)
3.      Septiana Dwi Anggraeni   (10410073)
4.      Ahmad Zumaro                 (10410076)
5.      Ermawati                           (10410077)

V/ PAI


PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAIJAGA
YOGYAKARTA
2012/2013

BAB I
PENDAHULUAN

            Dalam sebuah organisasi diperlukan adanya seorang pemimpin yang memimpin organisasi tersebut. Sekolah merupakan salah organisasi pendidikan yang memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi sehingga sekolah memerlukan adanya pemimpin atau yang sering disebut kepala sekolah.
            Dengan adanya kepala sekolah diharapkan sekolah yang dipimpinnya mampu mencapai tujuan yang telah ditentukan, karena kepala sekolah adalah orang yang menentukan focus dan suasana sekolah. Dengan begitu dapat dikatakan  bahwa keberhasilan sekolah adalah sekolah yang memiliki pemimpin yang berhasil. Ketika sekolah berhasil orang akan selalu menganggap bahwa  kepemimpinan seorang kepala sekolah adalalah kunci keberhasilan. Kepala sekolah mempunyai peranan penting dalam kemajuan dan keberhasilan sekolah, oleh sebab itu untuk menjadi kepala sekolah harus mempunyai kualifikasi yang telah ditentukan karena  kualitas kepemimpinan kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan organisasi.
            Karena pentingnya kualitas kepemimpinan kepala sekolah dalam mencapai keberhasilan dan kemajuan sekolah, menjadikan perlu adanya persyaratan kualifikasi kepala sekolah ketika akan menjadi kepala sekolah.
            Berdasarkan hal diatas makalah ini akan membahas tentang persyaratan kualifikasi kepemimpinan kepala sekolah secara khusus, mendetail dan hal-hal yang berkaitan dengan hal itu.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kualifikasi Kepala Sekolah/ Madrasah
Untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolahyang baik, diperlukan seseorang yang memiliki syarat-syarat tertentu. Disamping syarat ijazah (yang merupakan syarat formil), juga pengalaman kerja dan kepribadian yang baik perlu diperhatikan. Dalam peraturan yang berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan seorang kepala sekolah.[1]
Dalam Permendiknas No.13 tahun 2007 telah dijelaskan, terdapat kualifikasi umum dan kualifikasi khusus untuk mengangkat seorang kepala sekolah/ madrasah. Semua kualifikasi tersebut harus dimiliki oleh setiap orang yang akan menjadi atau diangkat sebagai kepala sekolah.
1.      Kualifikasi Umum
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D  IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
d.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS diserahkan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.


2.      Kualifikasi Khusus
1)      Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru TK/RA;
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
c)      Memiliki setifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
2)      Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru SD/MI;
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru  SD/MI; dan
c)      Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
3)      Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai  berikut:
a)      Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
c)      Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
4)      Kepala Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru SMA/MA;
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
c)      Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
5)      Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
b)      Memiliki sertifikat sebagai guru SMK/MAK;
c)      Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
6)      Kepala Sekolah Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
a)      Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagau guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
c)      Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
7)      Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri, adalah sebagai berikut:
a)      Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
b)      Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan ; dan
c)      Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.[2]
Seorang Kepala sekolah di samping memiliki kualifikasi sebagai pemimpin pendidikan, juga harus memenuhi kualifikasi atau syarat- syarat pemimpin secara umum sebgai berikut:
1)      Memiliki kondisi fisik yang sehat sesuai dengan tugasnya.
2)      Memiliki pengetahuan yang luas tentang banyak hal.
3)      Mempunyai keyakinan bahwa organisasi akan berhasil  mencapai tujuan yang telah ditentukan melalui dan berkat kepemimpinannya.
4)      Mengetahui dengan jelas sifat hakiki dan kompleksitas dari tujuan yang hendak dicapai.
5)      Memiliki stamina (daya kerja) dan entusiasme yang besar.
6)      Gemar dan cepat mengambil keputusan. Karena tugas terpenting seorang pemimpin adalah untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh orang lain
7)      Obyektif dalam arti dapat menguasai emosi dan lebih banyak mempergunakan rasio.
8)      Adil dalam memperlakukan bawahan. Yang dimaksud dengan adil atau “keadilan” di sini ialah kemampuan memperlakukan bawahan atas dasar kapasitas kerja bawahan itu, terlepas dari pandangan-pandangan kesukuan, kedaerahan, kepartaian, ikatan keluarga, dan lain sebagainya.
9)      Menguasai prinsip-prinsip human relation. Karena  human relation adalah inti kepemimpinan.
10)  Menguasai teknik-teknik berkomunikasi
11)  Dapat dan mampu bertindak sebgai penasehat, guru, dan kepala terhadap bawahannya tergantung atas situasi dan masalah yang dihadapi.
12)  Mempunyai gambaran yang menyeluruh tentang semua aspek kegiatan organisasi.(Sondang P. Siagian, 1977)

B.     Seleksi Kepala Sekolah
1. Definisi
Seleksi adalah suatu proses pengambilan keputusan terhadap individu yang dipilih karena kebaikan yang dimilikinya daripada yang lain, untuk mengisi satu jabatan yang didasarkan pada karakter atau sifat-sifat baik daripada individu tersebut, sesuai dengan persyaratan jabatan yang diinginkan. Tujuan seleksi adalah untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada dengan orang yang memenuhi kualifikasi yang diharapkan.
Salah satu usaha agar proses seleksi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, perlu standar criteria seleksi yang didefinisikan lebih sempurna dan spesifik. Standar seleksi, adalah “satu degree atau level yang menunjukkan  derajat keunggulan yang menjadi syarat (excellent of recruitment) untuk penugasan seseorang”.
Standar criteria seleksi jabatan kepala sekolah, sehar usnya ditentukan dari berbagai hal yang mencakup aspek-aspek[3]:
a.       Intelligence (tingkat kecakapan mental)
b.      Preparation
c.       Pengalaman
d.      Specialized skills
e.       Karakter pribadi (kecakapan bergaul)
f.       Kualitas latar belakang (kualitas riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan di luar pendidikan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan-absens), pemberhentian(pemecatan, promosi, keberhasilan akademis)
2. Pentahapan seleksi
Proses seleksi terdiri dari empat tahap, yaitu: tahap awal, pra seleksi, seleksi, dan tahap sesudah seleksi selesai. Masing-masing secara singkat kegiatan pokoknya adalah sebagai berikut[4]:    
a.       Tahap awal
Adalah tahap dimana dilaksanakan proses:
1)      Identifikasi jabatan yang kosong
2)      Menentukan criteria persyaratan calon untuk mengisi jabatan yang kosong
3)      Mengumumkan jabatan yang kosong kepada para calon
4)      Mengadakan perincian tugasdan tanggung jawab jabatan kepala sekolah yang kosong dan perlu ketahui calaon
5)      Menentukan persyaratan khusus yang diperlukan, seperti kemampuan berbahasa, memiliki hasil pelatihan-pelatihan dibidang luar biasa tentang siswa
6)      Mempersiapkan dokumen yang perlu diselesaikan oleh calon, seperti:
a)      Catatan tentang pendidikan
b)      Penampilan dan keberhasilan masa lampau
c)      Rekomendasi dan data-data yang mendukung
b.      Tahap Pra Seleksi
Menentukan dan mengatur bagaimana kebijaksanaan atau mekanisme selesai dilaksanakan.
1)      Memilih dan menentukan siapa yang memikirkan cara dan prosedur untuk ditugaskan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan tahap awal
2)      Ada jaminan bahwa kelompok atau staf/ satuan tugas yang akan ditugaskan benar-benar mampu melakukan penafsiran dan pemikiran data calon
3)      Bagaimana mengaitkan atau mengintegrasikan kualifikasi dengan spesifikasi jabatan kepala sekolah yang akan diisi
4)      Menyaring calon yang berkualitas unggul
5)       Memilih calon terpilih untuk ditetapkan
6)      Mempersiapkan daftar calon yang memenuhi syarat
c.    Tahap Seleksi
Tugas kepala sekolah sebagai pemimpin lebuh banyak berkaitan dengan masalah administrasi dan kepengawasan, sehingga dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah akan lebih banyak memerlukan kemampuan atau keterampilan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengendalikan, mewakili, komunikasi, dan mengarahkan secara strategis dan taktis dalam mencapai sasaran.
Dalam proses seleksi ada 12 macam keterampilan yang harus diukur untuk menentukan sejauh mana calon sebagai pemimpin sekolah menguasai administrative dan kepengawasan. Ke 12 keterampilan administrative dan kepengawasan tersebut adalah:
1)      Problem analysis (analisa persoalan)
a)      Kecakapan mencari-cari keterkaitan data dan menganalisis informasi yang kompleks untuk menentukan unsure-unsur penting suatu situasi masalah.
b)      Mencari-cari informasi dengan satu tujun.
2)      Judgement (pertimbangan, pendapat, keputusan)
a)      Kecakapan untuk memperoleh kesimpilan-kesimpulan logis dan membuat keputusan yang berkualitas tinggi didasarkan pada informasi yang tersedia.
b)      Kecakapan dalam mengidentifikasikebutuhan pendidikan dan menempatkan prioritas.
c)      Kemampuan mengevaluasi komunikasi tertulis secara kritis.
3)      Organizational ability
a)      Kemampuan merencanakan, menjadwalkan dan mengendalikan terhadap pekerjaan dan yang lain-lain.
b)      Kecakapan dalam mendayagunakan berbagai sumber daya kedalam cara yang optimal
4)      Decisiveness (penentuan keputusan)
Kemampuan mengakui atau menghargai keputusan yang dijadikan syarat (tanpa mengabaikan kualitas) dan melaksanakan dengan cepat.
5)      Leadership (kepemimpinan)
a)      Kemampun untuk mengajak orang lain terlibat kedalam penyelasaian persoalan.
b)      Kemampuan untuk mengakui, menerima apabila kelompok memerlukan petunjuk untuk saling bekerjasama dengankelompok secara efektif, dan keampuan memberikan bimbingan untuk mencapai penyelesaian suatu tugas.
6)      Sensitivity (kepekaan)
a)      Kemampuan untuk merasakan kebutuhan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan pribadi orang lain.
b)      Kecakapan memecahkan konflik
c)      Taktis dalam menyesuaikan diri dengan pribadi-pribadi dari berbagai laatar belakng yang berbeda beda.
d)     Kemampuan menghadapi secara efektif orang-orang yang terlibat dalam isu-isu emosional
7)      Stress tolerance (lapang dada, sabar)
a)      Kemampuan tampil dalam tekanan dan selama beroposisi.
b)      Kemampuan berpikir walaupun dalam tekanan oranglain
8)      Oral communication
Kemampuan untuk menyajikan fakta dan gagasan secara lisan dan jelas.
9)      Written communication
a)      Kemampuan untuk mengekspresikan gagasan secara jelas kedalam tulisan.
b)      Menulis secara tepat untuk audience yang berbeda-beda, siswa, guru-guru, orangtua, dan sebagainya.
10)  Range of interest (jarak kepentingan/perhatian)
a)      Kecakapan untuk mendiskusikan bermacam-macam subjek pendidikan, politik, kejadian actual, ekonomi dan sebagainya.
b)      Aktif berpartisipasi ke dalam peristiwa.
11)  Personal motivation (motivasi pribadi)
a)      Kebutuhan atau keinginan untuk berhasil di dalam semua kegiatan.
b)      Dorongan untuk menjadi pribadi yang bijaksana.
12)  Educational values ( nilai pendidikan)
a)      Memiliki fellowship pendidikan yang layak dan baik.
b)      Memiliki sifatmenerima ide-ide dan perubahan baru.
d.   Tahap setelah seleksi selesai
Dalam proses ini ada hal penting yaitu:
1)        Calon-calon yang tidak memenuhi persyaratan
2)        Calon-calon yang dapat diterima untuk diangkat menjadi kepala sekolah
3)        Dibuat daftar nominasi calon, lengkap dengan dokumen serta proses dikeluarkannya surat keputusan pengangkatan dan penempatan.


C.     Pengangkatan dan Penempatan Kepala Sekolah
Terkait dengan hal pengangkatan dan penempatan kepala sekolah, terlebih dahulu haruslah melalui proses seleksi. Setelah seluruh proses seleksi selesai, maka yang selanjutnya adalah proses pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tersebut. Pada proses ini sangatlah ditentukan oleh hasil yang telah dicapai pada saat seleksi, dimana pada proses seleksi tersebut telah dipilih dan ditentukan calon-calon yang terbaik. Adapun untuk lebih jelasnya, proses pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tersebut melalui beberapa tahapan yakni :
1.    Identifikasi Lowongan Kepala Sekolah
Identifikasi lowongan kepala sekolah ini meliputi jabatan kepala sekolah yang benar-benar sudah lowong dan yang diperkirakan lowong. Adapun proses identifikasi dimulai dari :[5]
a.    Kepala Kantor Departemen Kecamatan (Kakancam) atas masukan dari Penilik mengidentifikasi lowongan. Yang kemudian menyampaikan ke Kepala Kantor Departement Kabupaten / Kotamadya (Kakandep).
b.    Kakandep menghimpun data lowongan tersebut, dan menyampaikan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
c.    Kakanwil menyampaikan data tersebut di seluruh provinsi dan menyampaikan ke  Gubernur Kepala Daerah Tk.I, dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Identifikasi ini dilakukan setiap tahun secara berkelanjutan, dengan proyeksi empat tahunan.
2.    Pengadaan Calon Kepala Sekolah
Yang dimaksud dengan pengadaan adalah recruitmen dan proses seleksi penentuan calon yang memenuhi persyaratan, Untuk melahirkan kepala sekolah yang profesional, Depdiknas telah menelorkaan regulasi  Peraturan Menteri No.28 tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan Kepala Sekolah[6], Beberapa prinsip rekrutmen yang penting dalam pengadaan kepala sekolah menurut permendiknas Nomor 28 thn 2010  adalah :
a.       Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil analisis dan penetapan formasi jabatan kepala sekolah
b.      Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara proaktif dalam rangka mendapatkan guru yang paling menjanjikan untuk menjadi kepala sekolah. Rekrutmen calon kepala sekolah hendaknya dilakukan melalui proses pencarian secara aktif kepada semua guru yang dipandang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, sehingga guru-guru yang memiliki kualifikasi dak kompetensi yang paling menjanjikan banyak melamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
c.       Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru yang memenuhi kualifikasi.[7]
Setelah adanya recruitment berlanjut ke proses seleksi. Selajutnya proses  seleksi  disampaikan ke Kakancam dan selanjutnya secara hirarki disampaikan kepada Menteri. Prosesnya yakni :[8]
a.    Kepala sekolah dan penilik mengidentifikasi calon yang memenuhi syarat, dan menyampaikan ke Kakandep melalui Kakancam.
b.    Kakandep memilih calon kepala sekolah sebanyak 1,5 (satu setengah) kali jumlah lowongan dan membuat daftar urut (ranking) calon berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan yang dimiliki, kemudian menyampaikan ke Kakanwil.
c.    Kakanwil merencanakan pembinaan calon dan menetapkan urutan prioritas untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, serta melaporkan kepada Menteri, melalui Direktur dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
d.   Direktur Jenderal membuat pedoman, perencanaan, dan pengadaan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
3.    Pengangkatan Kepala Sekolah
Tata cara pengangkatan kepala sekolah untuk TK/TKLB, SD/SDLB, dan SLTP/SLTPLB adalah melalui proses sebagai berikut :[9]
a.    Kakancam berdasarkan input dari penilik atau pengawas sekolah selambat-lambantnya 6 (enam) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah, menyampaikan daftar kepala sekolah yang lowong kepada Kakandep Kab./ Kotamadya.
b.    Kakandep kab./Kotamadya membuat daftar kepala sekolah yang lowong dan menyampaikan kepada Kakanwil selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum terjadi kelowongan kepala sekolah.
c.    Kakanwil setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kantor Wilayah, memilih calon yang paling memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kepala sekolah selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
d.   Kakanwil atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Menteri, menetapkan kepala sekolah dengan keputusan dan dengan mencantumkan masa jabatan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
Tatacara pengangkatan kepala sekolah untuk SMU/SMULB dan SMK adalah melalui proses sebagai berikut :[10]
a.    Kakandep Kab./ Kotamadya berdasarkan input dari penilik atau pengawas sekolah selambat-lambantnya 6 (enam) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah, menyampaikan daftar kepala sekolah yang lowong kepada Kakanwil.
b.    Kakanwil membuat daftar kepala sekolah yang lowong dan daftar calon untuk mengisisnya kemudian menyampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan beserta lampiran kepada Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum terjadi kelowongan kepala sekolah.
c.    Direktur Jenderal dengan memperhatikan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, memilih calon yang paling memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kepala sekolah dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
d.   Sekretaris Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Menteri, menetapkan kepala sekolah dengan keputusan dan dengan mencantumkan masa jabatan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kulifikasi kepala sekolah/ madrasah pada setiap jenjang pendidikan telah diatur  dalam peraturan yang berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan seorang kepala sekolah. Dalam Permendiknas No.13 tahun 2007 telah dijelaskan, terdapat kualifikasi umum dan kualifikasi khusus untuk mengangkat seorang kepala sekolah/ madrasah.
Untuk mendapatkan kepala sekolah yang benar-benar berkualitas maka perlu adanya seleksi.Tujuan seleksi adalah untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada dengan orang yang memenuhi kualifikasi yang diharapkan. Seleksi kepala sekolah dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap awal, tahap pra seleksi dan tahap seleksi.
Setelah seluruh proses seleksi selesai, maka yang selanjutnya adalah proses pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tersebut. Pada proses ini sangatlah ditentukan oleh hasil yang telah dicapai pada saat seleksi, dimana pada proses seleksi tersebut telah dipilih dan ditentukan calon-calon yang terbaik. Adapun untuk lebih jelasnya, proses pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tersebut melalui beberapa tahapan yakni : Identifikasi Lowongan Kepala Sekolah, Pengadaan Calon Kepala Sekolah, Pengangkatan Kepala Sekolah.









DAFTAR PUSTAKA

Purwanto, Ngalim dan Sutaadji Djojopranoto, 1989, Administrasi Pendidikan,  Jakarta : Mutiara Offset.
Sumidjo, Wahjo, , 2003,Kepemimpinan Kepala Sekolah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Menteri No.28 tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan Kepala Sekolah
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
http://suaidinmath.wordpress.com/2012/06/03/penyiapan-calon-kepala-sekolah-melalui-rekrutmen-dan-seleksi-salah-satu-solusi-dalam-upaya-peningkata-mutu-pendidikan-di-indonesia/ diakses pada tanggal 10 november 2012, pukul 15.30







[1] Ngalim Purwanto, Sutaadji Djojopranoto, Administrasi Pendidikan, 1989,  Jakarta : Mutiara Offset. Halm.76-77
[2] Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
[3] Wahjo Sumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), halm. 353.
[4] Ibid., Halm. 354
[5] ibid. Halm.371-373
[6] http://suaidinmath.wordpress.com/2012/06/03/penyiapan-calon-kepala-sekolah-melalui-rekrutmen-dan-seleksi-salah-satu-solusi-dalam-upaya-peningkata-mutu-pendidikan-di-indonesia/ diakses pada tanggal 10 november 2012, pukul 15.30
[7] Peraturan Menteri No.28 tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan Kepala Sekolah
[8] Wahjo Sumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah.halm 373-375
[9] Ibid. Halm.375-376
[10] Ibid. Halm.377
Baca artikel ini...

0 komentar: